Turi Compindo

Label

Minggu, 16 September 2012

Pengertian K3LH (Materi 2) XII MM 1 - 3


Definisi K3LH Secara Internationa
Dan
Dasar Hukum K3LH di Indonesia
Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO (International Labour Organitation/WHO
 (World Health Organitation) Joint safety and Health
Committee, yaitu :
Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest
degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention
among workers of departures from health caused by their working conditions; the
protection of workers in their employment from risk resulting from factors adverse to
health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment
adapted to his physiological and psychological equipment and to summarize the
adaptation of work to man and each man to his job.
Yang berarti :
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah promosi dan pemeliharaan tertinggi
tingkat fisik, mental dan kesejahteraan sosial pendudukan semua; pencegahan
antara pekerja keberangkatan dari kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja mereka, yang
perlindungan pekerja dalam pekerjaan mereka dari risiko akibat faktor yang merugikan
kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja
disesuaikan dengan peralatannya fisiologis dan psikologis dan untuk meringkas
adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap orang untuk pekerjaannya.

Bila dicermati definisi K3 di atas maka definisi tersebut dapat dipilah-pilah dalam beberapa

kalimat yang menunjukkan bahwa K3 adalah :
a. Promosi dan memelihara deraja tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan
kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
b. Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh
kondisi pekerjaan mereka.
c. Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor
yang dapat mengganggu kesehatan.
d. Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi
fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan
dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Dari pengertian di atas dapat diambil suatu tujuan dari K3 yaitu untuk menjaga dan
meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktor-
faktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
Definisi K3 yang dirumuskan oleh ILO dan WHO dapat ditelaah dengan menggunakan
sistematika 4W (What, Who, When, Where) dan 1 H (How).
What
Kata “what” berarti apa atau apakah. Dalam konteks pembahasan ini sesuai dengan definisi
di atas maka yang dimaksud dengan what adalah apa yang menjadi perhatian dalam
keilmuan K3. Dari definisi di atas terlihat konsern K3 yang dirumuskan lebih memperhatikan
aspek kesehatan dengan penekanan terhadap pengendalian terhadap potensi-potensi
hazard yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi di atas juga terlihat sedikit mengenai
aspek keserasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja (aspek ergonomic).
Who
Pada definisi di atas yang dimaksud dengan “who” adalah semua pekerja yang berada di
tempat kerja mulai dari level tertingi dalam manajemen sampai level terendah. Aspek yang
diperhatikan meliputi fisik, mental dan kesejahteraan sosial.
When
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat kata promotion, prevention, protection,
dan maintenance, menunjukkan bahwa K3 dalam penerapannya dilakukan di semua tahapan
proses. Tahapan yang dimaksud misalnya tahap disain (preventif dan promotif), tahap proses
berjalan (protection dan maintenance) serta dapat dilakukan pada saat pasca operasi
khusunya untuk penanganan masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah
limbah produksi.
Where
Where yang berarti di mana pada definisi di atas berarti tempat di mana K3 harus di jalankan
atau dilaksanakan. Bila merujuk pada definisi di atas, maka tempat penerapan K3 adalah
pada setiap pekerjaan di lingkungan kerja.
How
How yang berarti bagaimana maksudnya adalah bagaimana metode untuk melaksanakan K3
di lingkungan kerja pada semua jenis pekerjaan. Terlihat bahwa penerapan K3 menurut
ILO/WHO adalah dengan melakukan promotive, preventive, protective, maintenance dan
adaptative.

Bila dikaji lebih dalam tentang definisi K3 oleh ILO/WHO maka dapat dilihat beberapa hal :
1. Aspek K3 bukan hanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan pekerja di tempat
kerja, tapi K3 juga mencakup aspek keselamatan yang berdampak terhadap
timbulnya loss di tempat kerja baik orang, peralatan, lingkungan maupun finansial.
2. Definisi diatas tidak menggambarkan basik keilmuan yang mendasari keilmuan K3,
semestinya suatu defini harus mempunyai struktur keilmuan (body of knowledge)
yang membangun keilmuan tersebut.

Sedangkan definisi K3LH menurut OSHA (Ocuppational Health and Safety Association)


Occupational Health and Safety concerns the application of scientific principles in

understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial
and non industrial environments. It is multi-disciplinary profession based upon
physics, chemistry, biology, and the behavioral sciencies with applications in
manufacturing, transport, storage, and handling of hazardous materials and domestic
and recreational activities.

Perhatian akan kesehatan dan keselamatan kerja adalah menerapkan prinsip ilmiah berdasarkan sifat resiki keselamatan pekerja maupun prasarananya maupun keduanya baik dilingkungan industry maupun diluar industry. Ini adalah multi disiplin profesi baik berdasar fisika, kimia, biologi, dan ilmu perilaku dengan penerapan di dalam pabrik, trasnportasi, penyimpanan dan yang hal yang berbahaya dari bahan baku maupun dari dalam  dan akitifitas kunjungan.



Pada definisi yang dikemukakan oleh OSHA, terlihat bahwa K3 merupakan multi
disiplin yang dikembangkan dari keilmuan fisika, kimia, biology dan ilmu-ilmu perilaku.
3. Definisi K3 menurut ILO/WHO penerapannya hanya terbatas pada pekerja,
sedangkan K3 bukan hanya dilaksanakan di tempat kerja, tapi sudah mencakup
aspek-aspek yang sifatnya bagi masyarakat umum.
4. Definisi K3 dari ILO/WHO sudah mencakup dan memandang pentingnya keserasian
antara pekerjaan dengan pekerja baik secara fisiologis maupun psikologis.
(Penerapan konsep ergonomi)
5. Definisi di atas belum menyentuh aspek ilmu perilaku (behavioral sciences) yang
mana pada kenyataannya aspek perilaku pekerja merupakan faktor terbesar yang
mempunyai kontribusi terhadap timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Bila digunakan pendekatan lain yang mendasari suatau definisi keilmuan, maka sebaiknya
definisi K3 harus mencakup :
a. Body of Knowledge
b. Methodology
c. Goal and Objective

Sedangkan di Indonesia sendiri K3LH untuk pekerja baik dilingkungan industri maupun non industri dilindungi oleh undang - undang antara lain :
1. UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja :
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)   “tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2)   “pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3)   “pengusaha” ialah :
a.       orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha  milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b.      orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c.       orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili  orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)   “direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;
(5)   “pegawai pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6)   “ahli keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai
kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan
supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan
diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas
kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja (Departmen Kesehatan 2002).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

turi comp